Kamis, 25 November 2010

Prinsip prinsip koperasi menurut uu no 25 tahun 1992

perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. pengelolahan dilakukan secara demokratis
Maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan. Setiap anggota koprasi iku andil dalam pengelolaan kopeasi.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi. SHU dibagi sesuai dengan modal awal.
4. Modal diberi jasa secara terbatas
Setiap para anggoa berhak untuk mendapatkan jasa secara merata.
5. Kemandirian
Pengelolaan koperasi dikelola secara mandiri tidak ada campur tangan dari pemerintah. Jadi koperasi dikelola oleh para anggota koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian
Mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama antara koperasi
Saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal. Koprasi juga melakukan kerja sama dengan koperasi lain dan lembaga keuangan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar