Senin, 26 September 2011

konsolidasi bank danamon

SEJARAH
Bank Danamon Indonesia didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Kopra Indonesia. Pada tahun 1976 nama bank ini berubah menjadi Bank Danamon Indonesia. Bank ini menjadi bank pertama yang memelopori pertukaran mata uang asing di tahun 1976 dan tercatat sahamnya di bursa sejak tahun 1989.
Pada tahun 1997, sebagai akibat dari krisis finansial di Asia, Bank Danamon mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya oleh pemerintah ditaruh di bawah pengawasan BPPN atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan nama IBRA) sebagai Bank yang diambil alih (BTO - Bank Take Over). Pada tahun 1999, pemerintah melalui BPPN melakukan rekapitalisasi Bank Danamon sebesar Rp 32 milyar dalam bentuk Surat Hutang Pemerintah (Government Bonds). Pada tahun yang sama, beberapa bank BTO akhirnya digabung menjadi satu dengan Bank Danamon sebagai salah satu bagian dari rencana restrukturisasi BPPN.
Pada tahun 2000, Bank Danamon kembali melebarkan sayapnya dengan menjadi bank utama dalam penggabungan 8 Bank BTO lainnya. Pada saat inilah Bank Danamon mulai muncul sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia.
Pada 3 tahun berikutnya, Bank Danamon mengalami restrukturisasi besar-besaran mulai dari bidang manajemen, sumber daya manusia, organisasi, sistem informasi, anggaran dasar and logo perusahaan. Usaha keras yang dilakukan ini akhirnya berbuah hasil dalam membentuk pondasi dan infrastruktur bagi Bank Danamon dalam tujuannya untuk meraih pertumbuhan yang maksimal berdasarkan transparansi kerja, tanggung jawab kepada masyarakat, integritas sebagai salah satu pilar ekonomi di Indonesia dan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebaga salah satu bank terbesar di Indonesia (atau lebih dikenal dengan istilah TRIP).
Pada tahun 2003, Bank Danamon diambil alih mayoritas kepemilikan sahamnya oleh konsorsium Asia Finance Indonesia --- di bawah kendali Temasek Holdings. Dengan hadirnya manajemen baru, maka dicanangkanlah penata ulangan model bisnis dan strategi usaha Bank Danamon dalam usahanya untuk terus melakukan perubahan total dalam disain yang sudah dirancang untuk menjadikan Bank Danamon sebagai salah satu bank nasional terkemuka di Indonesia dan bank pemain utama di kawasan Asia.
Sejak tahun 2008, Bank Danamon yang kemudian dikenal dengan nama Danamon mulai menggerakan masyarakat Indonesia lewat kampanye Untuk Anda, Bisa. Bahkan sejak 2010, Danamon meluncurkan program reality Semangat Bisa. Season 1 dari Semangat Bisa ditayangkan oleh Trans 7 serta dipandu oleh Pandji Pragiwaksono dan Season 2 ditayangkan oleh Global TV serta dipandu oleh Soraya


KESIMPULAN
Jadi, menurut kami Bank danamon ini adalah Bank yang berkonsolidasi dan horizontal. Karena pada awal didirikannya Bank ini bernama PT Bank Kopra Indonesia kemudian berubah nama pada tahun 1976 menjadi bank danamon Indonesia . kemudian Sebagai bagian dari program restrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, dilebur menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya
(Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional)
dilebur ke dalam Danamon. Selanjutnya, Danamon terus melakukan upaya restrukturisasi yang mencakup aspek manajemen, karyawan, organisasi, sistem, dan identitas perusahaan.
Upaya tersebut berhasil meletakkan landasan dan insfrastruktur yang baru guna mendukung pertumbuhan berdasarkan prinsip transparansi, tanggung jawab, integritas dan profesionalisme.

Selasa, 24 Mei 2011

soal pilihan ganda softskill ke III

Soal-soal tugas Softskill.
Pilihan ganda

1. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah di bawah ini, kecuali …

A. Makanan kadaluarsa
B. ikan yang mengandung formalin dan boraks
C. Daging sisa
D. 4 sehat 5 sempurna
E. Produk susu China yang mengandung melamin

Jawaban : D




2. segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen adalah pengertian dari …

A. Perlindungan konsumen
B. Konsumen
C. masyarakat
D. Pelaku usaha
E. Barang

Jawaban : A



3. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut, kecuali …

A. Oligopoli
B. Kartel
C. Penetapan harga
D. Pemboikotan
E. Monopoli

Jawaban : E


4. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut, yaitu …

A. Negosiasi (perundingan)
B. Integrasi vertical
C. Perjanjian tertutup
D. Perjanjian dengan pihak luar negeri
E. Trust dan Kartel

Jawaban : A

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

2. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.










Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling mennjol, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c)
memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.



d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.


Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),

2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.


3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.

2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau
aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasal ahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Perlindungan Konsumen

1. PERLIDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah :
• Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.

• Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus- menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
• Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan- tahapan yang ia lakukan, yaitu Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
• Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.




Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan
yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar;
4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia
belum memadai;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
7. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan konsume




Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan, Menetapkan:

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam

3. masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
4.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk, badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
5.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak begerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
6.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau perstasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
7.Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
8.Impor barang adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean


9.Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam
wilayah Republik Indonesia.
10.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
11.Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
12.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

13.Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

14.Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang perdagangan.


BAB II
ASAL DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
Pasal 3Perlindungan konsumen bertujuan:

1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;

2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

Minggu, 20 Maret 2011

Hukum perjanjian & Hukum Perdagangan

Nama : Andhika Prasetya
NPM : 23209910
kelas : 2eb05


Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian




Hokum perdagangan

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu[1];
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
9. Perdagangan dalam negeri
10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’[2].
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA[3]
1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.



sumber : http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/

Sabtu, 12 Maret 2011

Soal Pilihan Ganda Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Andhika Prasetya
NPM : 23209910
Kelas : 2eb05


PILIHAN GANDA

1. semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Adalah pengertian hukum menurut ….
A. Utrecht
B. Simorangkir
C. Mayers
D. Achmad Ali
E. Sudikno Mertokusuro
Jawaban : C

2. suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adalah pengertian dari …

A. Ekonomi
B. Hukum Ekonomi
C. Subjek Hukum
D. Objek Hukum
E. Badan Hukum
Jawaban : B

3. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda . Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni …

A. Benda yang bersifat kebendaan dan Benda yang bersifat tidak kebendaan
B. Benda berwujud dan tidak berwujud
C. Benda primer dan tersier
D. Benda asli dan tidak asli
E. Benda syah dan tidak syah
Jawaban : A

4. setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Adalah pengertian dari …


A. Ekonomi
B. Hukum Ekonomi
C. Subjek Hukum
D. Objek Hukum
E. Badan Hukum
Jawaban : C

5. ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Adalah pengertian dari …

A. Hukum Perdata
B. Hukum Perikatan
C. Subjek Hukum
D. Objek Hukum
E. Hukum Ekonomi
Jawaban : A

6. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan …

A. Code Napoleon
B. Corpus Juris Civilis
C. Code Civil
D. Code de Commerce
E. Burgerlijk Wetboek
Jawaban : E

7. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut dengan …

A. Corpus Juris Civilis
B. Code Civil
C. Code de Commerce
D. ver bintenis
E. Code Napoleon
Jawaban : D

8. Dibawah in adalah Asas-asas Hukum Perikatan , kecuali …

A. Asas Kepercayaan
B. Asas Persamaan Hukum
C. Asas Kesimbangan
D. Asas Kepastian Hukum
E. Asas kebersamaan
Jawaban : E

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA : ANDHIKA PRASETYA
NPM : 23209910
KELAS : 2EB05


HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun, Ada beberapa pendapat para tokoh mengenai pengertian hukum. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain :
• Keadilan
• Kepastian
• Kemanfaatan
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

a. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

b. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.


Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.






OBJEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
A.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
B. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.










HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs




HUKUM PERIKATAN

1. Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti: hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, peristiwa, keadaan.Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jadi, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih, yakni pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, juga sebaliknya.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
2. Dasar hukum
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPerdata “ tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
3. Asas-asas Hukum Perikatan Nasional
Asas tersebut adalah sebagai berikut:
Asas Kepercayaan
Asas Persamaan Hukum
Asas Kesimbangan
Asas Kepastian Hukum
Asas Moralitas
Asas Kepatutan
Asas Kebiasaan
Asas Perlindungan
Jenis – jenis resiko digolongkan menjadi, yaitu :
1. Resiko dalam perikatan sepihak
2. Resiko dalam perikatan timbal balik
3. Resiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUHPerdata
4. Resiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUHPerdata
5. Resiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUHPerdata
4. Macam – macam perikatan :
a. perikatan bersyarat
b. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. perikatan yang membolehkan memilih
d. perikatan tanggung menanggung
e. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f. perikatan tentang penetapan hukuman
5. Unsur-unsur perikatan
1. Hubungan hukum ( legal relationship )
2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak ( parties )
3. Harta kekayaan ( patrimonial )
4. Prestasi ( performance )
6. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.

7. Sifat Hukum Perikatan
1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
3. Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
8. Hapusnya Perikatan :
Pasal 1381 Perikatan Hapus :
Karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, karena pembaruan utang, karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang, karena kebatalan atau pembatalan;
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUHPerdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
• Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
• Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
• Pembaharuan utang
• Perjumpaan utang atau kompensasi
• Percampuran utang
• Pembebasan utang
• Musnahnya barang yang terutang
• Batal/pembatalan
• Berlakunya suatu syarat batal
• Lewat waktu



SUMBER :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-6/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-3/
http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-6/
http://id.shvoong.com/social-sciences
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://organisasi.org

Jumat, 14 Januari 2011

Hidup Jangan Diperbudak Oleh Harta

Hidup Jangan Diperbudak Oleh Harta
Kita hidup di dunia ini bukan untuk mencari harta sebanyak-banyak nya , karena harta hanya titipan tuhan yang diberikan kepada kita dalam takaran yang berbeda-beda setiap orang nya . jadii kita janganlah terlalu bangga dengan harta yang kita miliki dan tak perlu juga kita mencari-cari harta terlalu berlebihan didunia ini . sekarang ini banyak orang yang menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan harta , tak kelak cara mereka itu pun merugikan orang lain . ingatlah harta hanya titipan tuhan yang diberikan tuhan kepada kita dan akan di ambil kembali di hari akhir nanti , carilah bekal yang lebih banyak untuk kehidupan kalian di akhirat .

Daftar Calon Pemain Naturalisai TIMNAS Indonesia

masih banyak pemain kita di luar,,
coba pssi mengecek dulu kebenaran,, smoga benar
berikut daftarnya :
Bobby Petta = adelaide united (australia)
resodihardjo = adoo den hag
Charles Dissels = sparta rotterdam
Delano Hill = willem II tilburg
Demy de Zeeuw = az alkmaar
Denny Landzaat = wigan athletic fc (inggris)
Jason Oost = vvv venlo
Jeffrey Altheer = excelsior rotterdam
Jeffrey de Vischer = aberdeen fc (skotlandia)
Jeffrey Leiwakabessy = allemania aachen (jerman)
Jhon van Beukering = feyenord
Michael Mols = feyenoord rotterdam
Michael Timisela = vvv venlo
Quido Lanzaat = pfc cska sofia (bulgaria)
Sigourney Bandjar = excelsior rotterdam

Divisi I
Bryon Kiefer = bv veendam
David Ririhena = top oss
Dominggus Lim-Duan = fc eindhoven
Ferdinand Katipana = cambuur Leeuwarden
Joas Siahaija = mvv maastricht
Justin Tahapary = fc eindhoven
Levi Risamasu = agovv apeldoorn
Lucien Sahetapy = bv veendam
Milan Berck-Beelenkamp = hfc haarlem
Randy Thenu = fc den bosch
Regilio Jacobs = top oss
Robbert Maruanaya = GA eagles deventer
Sergio Kawarmala = helmond sport
sergio van dijk = fc emmen

Junior
Andy Tahitu = de graafschap
Christian Supusepa = ajax amsterdam
Tobias Waisapy = feyenoord rotterdam
Tom Hiariej = fc groningen
Stefano Lilipaly = fc utrecht
Django Ngutra = GA eagles deventer
Gino de Zeeuw = agovv apeldoorn
Yentl Heatubun = fortuna sittard
Jemayel Maruanaja = fortuna sittard
Njigel Latumaerissa = rkc waalwijk
Bryan Brard = vitesse arnhem

A (U-19)
Stefano Lilipaly = fc utrecht
Christian Supusepa = ajax amsterdam
Tim Hattu = vvv venlo
Jeffrey Hen = vvv venlo
Xander Houtkoop = sc Heerenveen
Edinho Pattinama = nac breda
Gaston Salasiwa = az alkmaar
Giovanni Kasanwirjo = ajax amsterdam
Raymond Soeroredjo = vitesse/agovv
Tobias Waisapy = feyenoord rotterdam
Jordao Pattinama = feyenoord rotterdam
Abel Tamata = psv eindhoven
Yael Heatubun = fortuna sittard
Django Ngutra = GA eagles deventer
Richie Pairun = cambuur Leeuwarden
Ruben Wuarbanaran = fc Den Bosch
Daniel Salakory = fc Den Bosch
Govanni Wilikin = top oss

B (U-17)
Anice Waisapy = vvv venlo
Cayfano Latupeirissa = nec nijmegen
Estefan Pattinasarany = az alkmaar
Joey Latumalea = fc groningen
Yoram Pesulima = vitesse/agovv
Marciano Leuwol = vitesse/agovv
Stevie Hattu = vvv venlo
Sonny Luhukay = vvv venlo
Masaro Latuheru = feyenoord rotterdam
Ferd Pasaribu = fortuna sittard
Jair Behoekoe Nam Radja = rkc waalwijk
Marinco Hiariej = bv veendam
Graham Bond = fc omniworld

C (U-15)
Brandon Leiwakabessy = nec nijmegen
Jordi Tatuarima = nec nijmegen
Levi Raja Boean = nec nijmegen
Rychto Lawalata = nec nijmegen
Benjamin Roemeon = vitesse/agovv
Delano Haulussy = GA eagles deventer
Ricarco Malaihollo = GA eagles deventer
Jordi Rakiman = cambuur leeuwarden
Kevin Pairun = cambuur leeuwarden

D – E
Silgio Thenu = feyenoord D1 (U-13)
Niaz de Coninck = feyenoord D1 BVO (U-13)
Tom Titarsolej = psv eindhoven D3 (U-11)
Jamarro Diks = vitesse/agovv D1 (U-13)
Kevin Diks (Bakarbessy) = vitesse/agovv D2 (U-12)
Jerah Hukom = Vitesse/agovv D2 (U-12)
Jamarro Diks = vitesse/agovv D1 (U-13)
Shayne Pattynama = ajax amsterdam E3 (U-10)
Nathan Haurissa = fc den bosch D2 (U-12)
Sereno Latuhihin = fc den bosch D3 (U-11)

berikut ini adalah yang menjadi pertimbangan anda di tahun 2006 lalu :

Kiper:
1. Donovan Partosoebroto. Pemain berusia 18 tahun ini kini membela
tim Ajax junior.

Belakang:

2. Lucien Sahetapy. Pemain dengan posisi bek tengah ini pada awalnya
bermain di klub Groningen pada tahun 1993. lalu pindah ke tim Divisi
1 Liga Belanda, BV Veendam.

3. Raphael Tuankotta. Pemain muda berusia 22 tahun ini kini
memperkuat BV Veendam Junior.

4. Estefan Pattinasarany. Pemain ini baru berusia 18 tahun dan kini
masih memperkuat AZ Alkmaar Junior.

5. Michael Timisela. Pemain ini merupakan pemaian muda berbakat yang
dimiliki tim Ajax Amsterdam. Di usianya yang memasuki 20 tahun,
pemain kelahiran Paramaribo, Suriname ini telah menembus masuk ke tim
utama Ajax.

6. Christian Supusepa. Pemain muda berusia 19 tahun ini, kini
memperkuat tim Ajax Junior.

7. Justin Tahapary. Pemain kelahiran 23 Mei 1985 ini sejak tahun 2004
telah memperkuat FC Eindhoven.

8. Marvin Wagimin. Pemain yang baru berusia 18 tahun ini masih
memperkuat tim VVV-Venlo di Divisi Satu Liga Belanda.

9. Peta Toisuta. Pemain berdarah Maluku ini kini memperkuat tim
Zwolle di liga Belanda.

10. Tobias Waisapy. Pemain berusia 18 tahun ini kini memperkuat tim
Feyenord Junior.

11. Jefrey Leiwakabessy. Bek kiri kelahiran Arnhem ini sejak tahun
1998 telah memperkuat NEC Nijmegen. Dan sempat mencicipi timnas
junior Belanda.

12. Raymon Soeroredjo. Pemain kelahiran Oss 18 tahun yang lalu ini
kini memperkuat tim Vitesse Junior.

13. Yoram Pesulima. Bek kiri kelahiran 9 Maret 1990 ini kini
memperkuat tim Vitesse Junior.

Tengah:

14. Raphael Supusepa. Gelandang kiri yang lahir di kota Wormerveer
ini kini memperkuat tim MVV Maastricht. Pemain jebolan Ajax ini
sebelum bermain di MVV sempat bermain di tim Excelsior dan Dordrecht.

15. Levi Risamasu. Pemain kelahiran Nieuwerkerk ini pernah memperkuat
NAC Breda selama 4 musim sebelum pindah ke tim AGOVV divisi satu Liga
Belanda.

16. Marciano Kastoredjo. Gelandang yang juga bisa berperan sebagai
bek kiri ini sebelum bergabung bersama tim De Graafschap pernah
bergabung bersama tim Utrecht Junior.

17. David Ririhena. Bek ataupun gelandang kiri mampu dijalani oleh
pemain yang kini memperkuat TOP Oss di divisi satu Liga Belanda.

18. Joas Siahaija. Gelandang tengah kelahiran Maastricht 22 tahun
yang lalu ini kini memperkuat kota kelahirannya, MVV.

Depan:

21. Ignacio Tuhuteru. Pemain senior berusia 33 tahun ini kini
memperkuat Go Ahead Eagles. Sebelumnya pemain jebolan Ajax Junior ini
sempat malang melintang di beberapa klub seperti RBC Roosendaal,
Dalian Shide China, Sembawang Singapura, Zwolle, Heerenveen, dan FC
Groningen.

22. Ferdinand Katipana. Pemain kelahiran Amersfoort 26 tahun silam
ini sebelum bergabung bersama Haarlem, sempat bergabung di tim
Utrecht Junior dan Cambur Leeuwarden.


sumber : http://anakmoeda.wordpress.com/2010/12/14/daftar-calon-pemain-naturalisasi-timnas-indonesia/

Rabu, 12 Januari 2011

Kisah Nyata Bar’ah : Hafidzah Qur’an (Gadis 10 Tahun) Yang Memilukan

Berikut ini adalah kisah sedih gadis berumur 10 tahun yang bernama Bar`ah. Orang tua Bar’ah adalah dokter dan telah pindah ke Arab Saudi untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Pada usia ini, Bar`ah telah menghafal seluruh Al Qur’an berikut tajweednya, dia sangat cerdas hingga gurunya pernah mengatakan bahwa dia paling unggul untuk anak seusianya.

Dia hidup dalam keluarga kecil yang berkomitmen untuk Islam dan ajaran-ajarannya. Suatu hari ibunya mulai merasa sakit perut yang parah dan setelah beberapa kali diperiksakan, diketahuilah bahwa ibu bar’ah menderita kanker, dan ternyata kanker ini sudah dalam keadaan stadium akhir/kronis.

Ibu Bar’ah berfikir untuk memberitahu putrinya, terutama jika ia terbangun suatu hari dan tidak menemukan ibunya di sampingnya … dan inilah ucapan ibu Bar’ah kepadanya “Bar`ah aku akan pergi ke surga di depanmu, tapi aku ingin kamu selalu membaca Al-Quran dan menghafalkannya setiap hari karena Ia akan menjadi pelindungmu kelak… ”

Gadis kecil itu tidak benar-benar mengerti tentang apa yang ibunya beritahukan. Tapi dia mulai merasakan perubahan keadaan ibunya, terutama ketika ia mulai dipindahkan ke rumah sakit untuk waktu yang lama. Gadis kecil ini menggunakan waktu sepulang sekolahnya untuk menjenguk ibunya ke rumah sakit dan membaca Quran untuk ibunya sampai larut malam, sampai ayahnya datang dan membawanya pulang.

Suatu hari pihak rumah sakit memberitahu ayah Bar’ah melalui telpon bahwa kondisi istrinya itu sangat buruk dan ia perlu datang secepatnya, sehingga ayah Bar’ah menjemput Bar `ah dari sekolah dan langsung menuju ke rumah sakit. Ketika mereka tiba di depan rumah sakit ia meminta Bar’ah untuk tinggal di mobil, sehingga ia tidak akan shock jika ibunya meninggal dunia.

Ayah Bar’ah keluar dari mobil dengan berlinang air mata, ia menyeberang jalan untuk masuk rumah sakit. Tapi tiba-tiba datang sebuah mobil melaju kencang dan menabrak ayah Bar’ah dan ia meninggal seketika di depan putrinya itu… tak terbayangkan… tangis gadis kecil ini pada saat itu…!

Tragedi Bar`ah belum selesai sampai di sini… setelah lima hari semenjak kematian ayahnya, akhirnya ibu Bar’ah meninggal dunia juga. Dan kini gadis kecil ini sendirian tanpa kedua orangtuanya. Dan oleh orangtua dari teman-teman sekolahnya, Bar’ah dihubungkan dengan kerabatnya di Mesir, sehingga kerabatnya bisa merawatnya.

Tak berapa lama tinggal di mesir gadis kecil Bar`ah mulai mengalami nyeri mirip dengan ibunya dan oleh keluarganya ia lalu di periksakan, dan setelah beberapa kali tes di dapati Bar’ah juga mengidap kanker … tapi sungguh mencengangkan kala ia di beritahu kalau ia menderita kanker….inilah perkataan Bar’ah kala itu: “Alhamdulillah, sekarang aku akan bertemu dengan kedua orang tuaku.”

Semua teman-teman dan keluarganya terkejut. Gadis kecil ini sedang menghadapi musibah yang bertubi-tubi dan dia tetap sabar dan ikhlas dengan apa yang ditetapkan Allah untuknya!….. Subhanallah….

Orang-orang mulai mendengar tentang Bar `ah dan ceritanya, dan Saudi memutuskan untuk mengurus nya … ia mengirim Bar’ah ke Inggris untuk pengobatan penyakit ini.

Salah satu saluran TV Islam (TV Al Hafiz) berhasil menghubungi gadis kecil ini dan memintanya untuk membaca Quran … dan ini adalah suara indah yang di lantunkan oleh Bar’ah …


Mereka (saluran TV Islam) berhasil menghubungi Bar’ah lagi sebelum ia dalam keadaan koma. Bar’ah berdoa untuk kedua orangtuanya dan menyanyikan sebuah Nasheed….


Hari-hari terlewati dan kanker mulai menyebar di seluruh tubuhnya, para dokter memutuskan untuk mengamputasi kakinya, dan ia telah bersabar dengan apa yang ditetapkan Allah baginya … tapi beberapa hari setelah operasi amputasi kakinya kanker sekarang menyebar ke otaknya, lalu oleh dokter diputuskan untuk melakukan operasi otak … dan sekarang Bar’ah berada di sebuah rumah sakit di Inggris menjalani perawatan dalam kondisi koma.

Silakan berdoa untuk Bar’ah, dan untuk saudara-saudara kita di seluruh dunia…

sumber : http://sunnihomeschooling.co.cc/?p=231#more-231

sikapi cinta karena ALLAH semata

Bila belum siap melangkah lebih jauh, cukup cintai ia dalam diam,
diammu adalah salah satu bukti cintamu padanya.
kau ingin memuliakan dia, maka hindarkan dia dari jalinan hubungan yang terlarang, jangan rusak kesucian dan penjagaan hatinya.
diammu memuliakan kesucian diri dan hatimu.
menghindarkan dirimu dari hal-hal yang akan merusak izzah dan iffahmu.

ingatkah kalian tentang kisah Fatimah dan ALi ?
keduanya saling memendam apa yang mereka rasakan.
tapi pada akhirnya mereka dipertemukan dalam ikatan suci nan indah

jika dia bukan milikmu, Allah melalui waktu akan menghapus 'cinta dalam diammu' itu dengan memberi rasa yang lebih indah dg orang yang tepat...

biarkan 'cinta dalam diammu' itu menjadi memori tersendiri dan sudut hatimu menjadi rahasia antara kau dengan Sang Pemilik hatimu ...


sumber : group pemuda masjid (facebook)

Kisah Hidup "HACHIKO"

Kisah hidup
Patung Hachikō di depan Stasiun Shibuya

Lahir 10 November 1923 dari induk bernama Goma-go dan anjing jantan bernama Ōshinai-go, namanya sewaktu kecil adalah Hachi. Pemiliknya adalah keluarga Giichi Saitō dari kota Ōdate, Prefektur Akita. Lewat seorang perantara, Hachi dipungut oleh keluarga Ueno yang ingin memelihara anjing jenis Akita Inu. Ia dimasukkan ke dalam anyaman jerami tempat beras sebelum diangkut dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Ōdate, 14 Januari 1924. Setelah menempuh perjalanan sekitar 20 jam, Hachi sampai di Stasiun Ueno, Tokyo.

Hachi menjadi anjing peliharaan Profesor Hidesaburō Ueno yang mengajar ilmu pertanian di Universitas Kekaisaran Tokyo. Profesor Ueno waktu itu berusia 53 tahun, sedangkan istrinya, Yae berusia 39 tahun. Profesor Ueno adalah pecinta anjing. Sebelum memelihara Hachi, Profesor Ueno pernah beberapa kali memelihara anjing Akita Inu, namun semuanya tidak berumur panjang. Di rumah keluarga Ueno yang berdekatan dengan Stasiun Shibuya, Hachi dipelihara bersama dua ekor anjing lain, S dan John. Sekarang, lokasi bekas rumah keluarga Ueno diperkirakan di dekat gedung Tokyo Department Store sekarang.

Ketika Profesor Ueno berangkat bekerja, Hachi selalu mengantar kepergian majikannya di pintu rumah atau dari depan pintu gerbang. Di pagi hari, bersama S dan John, Hachi kadang-kadang mengantar majikannya hingga ke Stasiun Shibuya. Di petang hari, Hachi kembali datang ke stasiun untuk menjemput.

Pada 21 Mei 1925, seusai mengikuti rapat di kampus, Profesor Ueno mendadak meninggal dunia. Hachi terus menunggui majikannya yang tak kunjung pulang, dan tidak mau makan selama 3 hari. Menjelang hari pemakaman Profesor Ueno, upacara tsuya (jaga malam untuk orang meninggal) dilangsungkan pada malam hari 25 Mei 1925. Hachi masih tidak mengerti Profesor Ueno sudah meninggal. Ditemani John dan S, ia pergi juga ke stasiun untuk menjemput majikannya.

Nasib malang ikut menimpa Hachi karena Yae harus meninggalkan rumah almarhum Profesor Ueno. Yae ternyata tidak pernah dinikahi secara resmi. Hachi dan John dititipkan kepada salah seorang kerabat Yae yang memiliki toko kimono di kawasan Nihonbashi. Namun cara Hachi meloncat-loncat menyambut kedatangan pembeli ternyata tidak disukai. Ia kembali dititipkan di rumah seorang kerabat Yae di Asakusa. Kali ini, kehadiran Hachi menimbulkan pertengkaran antara pemiliknya dan tetangga di Asakusa. Akibatnya, Hachi dititipkan ke rumah putri angkat Profesor Ueno di Setayaga. Namun Hachi suka bermain di ladang dan merusak tanaman sayur-sayuran.

Pada musim gugur 1927, Hachi dititipkan di rumah Kikusaburo Kobayashi yang menjadi tukang kebun bagi keluarga Ueno. Rumah keluarga Kobayashi terletak di kawasan Tomigaya yang berdekatan dengan Stasiun Shibuya. Setiap harinya, sekitar jam-jam kepulangan Profesor Ueno, Hachi terlihat menunggu kepulangan majikan di Stasiun Shibuya.

Pada tahun 1932, kisah Hachi menunggu majikan di stasiun mengundang perhatian Hirokichi Saitō dari Asosiasi Pelestarian Anjing Jepang. Prihatin atas perlakuan kasar yang sering dialami Hachi di stasiun, Saitō menulis kisah sedih tentang Hachi. Artikel tersebut dikirimkannya ke harian Tokyo Asahi Shimbun, dan dimuat dengan judul Itoshiya rōken monogatari ("Kisah Anjing Tua yang Tercinta"). Publik Jepang akhirnya mengetahui tentang kesetiaan Hachi yang terus menunggu kepulangan majikan. Setelah Hachi menjadi terkenal, pegawai stasiun, pedagang, dan orang-orang di sekitar Stasiun Shibuya mulai menyayanginya. Sejak itu pula, akhiran kō (sayang) ditambahkan di belakang nama Hachi, dan orang memanggilnya Hachikō.

Sekitar tahun 1933, kenalan Saitō, seorang pematung bernama Teru Andō tersentuh dengan kisah Hachikō. Andō ingin membuat patung Hachikō. Setiap hari, Hachikō dibawa berkunjung ke studio milik Andō untuk berpose sebagai model. Andō berusaha mendahului laki-laki berumur yang mengaku sebagai orang yang dititipi Hachikō. Orang tersebut menjual kartu pos bergambar Hachikō untuk keuntungan pribadi. Pada bulan Januari 1934, Andō selesai menulis proposal untuk mendirikan patung Hachikō, dan proyek pengumpulan dana dimulai. Acara pengumpulan dana diadakan di Gedung Pemuda Jepang (Nihon Seinenkan), 10 Maret 1934. Sekitar tiga ribu penonton hadir untuk melihat Hachikō.

Patung perunggu Hachikō akhirnya selesai dan diletakkan di depan Stasiun Shibuya. Upacara peresmian diadakan pada bulan April 1934, dan disaksikan sendiri oleh Hachikō bersama sekitar 300 hadirin. Andō juga membuat patung lain Hachikō yang sedang bertiarap. Setelah selesai pada 10 Mei 1934, patung tersebut dihadiahkannya kepada Kaisar Hirohito dan Permaisuri Kōjun.

Selepas pukul 06.00 pagi, tanggal 8 Maret 1935, Hachikō, 13 tahun, ditemukan sudah tidak bernyawa di jalan dekat Jembatan Inari, Sungai Shibuya. Tempat tersebut berada di sisi lain Stasiun Shibuya. Hachikō biasanya tidak pernah pergi ke sana. Berdasarkan otopsi diketahui penyebab kematiannya adalah filariasis.
Opset tubuh Hachikō di Museum Nasional Ilmu Pengetahuan, Tokyo
Tempat pemakaman Profesor Ueno dan Hachikō

Upacara perpisahan dengan Hachikō dihadiri orang banyak di Stasiun Shibuya, termasuk janda almarhum Profesor Ueno, pasangan suami istri tukang kebun Kobayashi, dan penduduk setempat. Biksu dari Myōyū-ji diundang untuk membacakan sutra. Upacara pemakaman Hachikō berlangsung seperti layaknya upacara pemakaman manusia. Hachikō dimakamkan di samping makam Profesor Ueno di Pemakaman Aoyama. Bagian luar tubuh Hachikō diopset, dan hingga kini dipamerkan di Museum Nasional Ilmu Pengetahuan, Ueno, Tokyo.
Patung Hachikō di depan Stasiun Ōdate

Pada 8 Juli 1935, patung Hachikō didirikan di kota kelahiran Hachikō di Ōdate. tepatnya di depan Stasiun Ōdate. Patung tersebut dibuat serupa dengan patung Hachikō di Shibuya. Dua tahun berikutnya (1937), kisah Hachikō dimasukkan ke dalam buku pendidikan moral untuk murid kelas 2 sekolah rakyat di Jepang. Judulnya adalah On o wasureruna (Balas Budi Jangan Dilupakan).

Pada tahun 1944, di tengah berkecamuknya Perang Dunia II, patung perunggu Hachikō ikut dilebur untuk keperluan perang. Patung pengganti yang sekarang berada di Shibuya adalah patung yang selesai dibuat bulan Agustus 1948. Patung tersebut merupakan karya pematung Takeshi Andō, anak laki-laki Teru Andō.

Pintu keluar Stasiun JR Shibuya yang berdekatan dengan patung Hachikō disebut Pintu Keluar Hachikō. Sewaktu didirikan kembali tahun 1948, patung Hachikō diletakkan di bagian tengah halaman stasiun menghadap ke utara. Namun setelah dilakukan proyek perluasan halaman stasiun pada bulan Mei 1989, patung Hachikō dipindah ke tempatnya yang sekarang dan menghadap ke timur.

Film Hachikō Monogatari karya sutradara Seijirō Kōyama mulai diputar di Jepang, Oktober 1987. Pada bulan berikutnya diresmikan patung Hachikō di kota kelahirannya, Ōdate. Monumen peringatan ulang tahun Hachikō ke-80 didirikan 12 Oktober 2003 di lokasi rumah kelahiran Hachikō di Ōdate. Sebuah drama spesial tentang Hachikō ditayangkan jaringan televisi Nippon Television pada tahun 2006. Drama sepanjang dua jam tersebut diberi judul Densetsu no Akitaken Hachi (Legenda Hachi si Anjing Akita). Pada tahun 2009 film Hachiko: A Dog's Story[1] karya sutradara Lasse Hallström mulai diputar dan dibintangi oleh Richard Gere dan Joan Allen.

sumber : wikipedia.org

Tips & Trik Menahan Rasa Kantuk

beberapa trik & tips untuk menahan rasa kantuk :

1. mengkonsumsi kopi ( bila tidak bisa ikuti tips selanjutnya )

2. Basahi muka dan area urat nadi di pergelangan tangan .

3. gelitik bagian atas mulutdalam rongga mulut menggunakan lidah

4. menarik - narik dau telinga .

5. memejamkan mata dan kemudian membayangkan anada berada dalam tempat yang sejuk ..


"SELAMAT MENCOBA"

Minggu, 09 Januari 2011

Di awali & di akhiri dengan CINTA

bagai embun pagi hari
indah tak ada yang menodai
laksana bintang malam hari
bersinar di antara kegelapan

seperti itulah aku melukiskan dirimu
dirimu yang selalu mencerahkanku
tak pernah lelah kau memaafkanku
ketika aku menggoreskan luka di hatimu

didalam hati kita isyaratkan cinta
dalam kehidupan kita hadirkan bahagia
semua terlewati bersama
dalam suka ataupun duka

tak ada kata buruk yang bisa ku ucapkan
hanya kasih sayang yang bisa ku berikan
berharap kau ada selalu untukku
dan berakhir bahagia selamanya

Rabu, 05 Januari 2011

mari sejenak tertawa

SUPPORTER BOLA YANG FANATIK

Michael menonton pertandingan derby antara Manchester United dan Liverpool, Stadion Old Trafford itu penuh sesak dan hanya ada satu kursi kosong - di samping Michael.

"Siapa yang punya kursi ini?" tanya orang di kursi depan.

"Istri saya biasanya duduk di sini." Michael menjawab.

"Tapi mengapa dia tidak ada di sini?" tanya orang itu.

"Dia meninggal." Kata Michael datar.

"Jadi kenapa tidak Anda berikan tiket ke salah satu teman atau pasangan Anda?"

"Mereka semua pergi ke pemakaman..." Kata Michael.


SUMBER : KETAWA.COM

cerita jenaka

Umur Tinggal Enam Minggu

Seorang pria tua masuk ke ruangan dokter untuk memeriksa fisik tahunan. Setelah beberapa saat, dokter keluar dan berkata, "Bill, aku minta maaf, tapi kami telah menemukan bahwa Anda memiliki kondisi yang hanya memungkinkan Anda untuk hidup 6 minggu lagi."

"Tapi, Dokter," Bill menjawab, "Saya merasa sehat, aku tidak merasa lebih baik dari tahun ini.. Hal ini tidak mungkin benar. Apakah tidak ada yang bisa saya lakukan?"

Setelah beberapa saat, dokter berkata, "Nah, Anda mungkin bisa ke spa kesehatan yang baru di ujung jalan ini dan mandi lumpur setiap hari."

Bill bersemangat bertanya, "Dan itu akan menyembuhkan saya?"

"Tidak," jawab dokter, "tapi itu akan membuat Anda terbiasa dengan tanah."


sumber :ketawa.com

proses gunung meletus ( berapi )

Gunung berapi atau gunung api secara umum adalah istilah yang dapat didefinisikan sebagai suatu sistem saluran fluida panas (batuan dalam wujud cair atau lava) yang memanjang dari kedalaman sekitar 10 km di bawah permukaan bumi sampai ke permukaan bumi, termasuk endapan hasil akumulasi material yang dikeluarkan pada saat meletus.

Lebih lanjut, istilah gunung api ini juga dipakai untuk menamai fenomena pembentukan ice volcanoes atau gunung api es dan mud volcanoes atau gunung api lumpur. Gunung api es biasa terjadi di daerah yang mempunyai musim dingin bersalju, sedangkan gunung api lumpur dapat kita lihat di daerah Kuwu, Grobogan, Jawa Tengah yang populer sebagai Bledug Kuwu.

Gunung berapi terdapat di seluruh dunia, tetapi lokasi gunung berapi yang paling dikenali adalah gunung berapi yang berada di sepanjang busur Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Busur Cincin Api Pasifik merupakan garis bergeseknya antara dua lempengan tektonik.

Gunung berapi terdapat dalam beberapa bentuk sepanjang masa hidupnya. Gunung berapi yang aktif mungkin berubah menjadi separuh aktif, istirahat, sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau mati. Bagaimanapun gunung berapi mampu istirahat dalam waktu 610 tahun sebelum berubah menjadi aktif kembali. Oleh itu, sulit untuk menentukan keadaan sebenarnya daripada suatu gunung berapi itu, apakah gunung berapi itu berada dalam keadaan istirahat atau telah mati.

Apabila gunung berapi meletus, magma yang terkandung di dalam kamar magmar di bawah gunung berapi meletus keluar sebagai lahar atau lava. Selain daripada aliran lava, kehancuran oleh gunung berapi disebabkan melalui berbagai cara seperti berikut:

* Aliran lava.
* Letusan gunung berapi.
* Aliran lumpur.
* Abu.
* Kebakaran hutan.
* Gas beracun.
* Gelombang tsunami.
* Gempa bumi.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_berapi

resep ayam penyet

Resep Ayam Penyet
kristy madalena 21 August 2010 Resep Makanan Utama 2,037Print this post Email This Post Email This Post

Bahan-bahan :

* 1/4 sdt merica bubuk
* Minyak untuk menggoreng
* 1/2 kg ayam yang berkulit
* 100 ml air

Bumbu yang dihaluskan :

* 1/4 sdt ketumbar
* 1 ruas kunyit
* 2 siung bawang putih
* 1/2 sdt garam

Sambalnya :

* 5 cabe rawit (sesuai selera)
* 2 cabe merah
* Sedikit terasi
* 1/2 buah tomat
* 1/4dt garam
* 1/2 sdt gula pasir

Cara mengolah :
1. Campur ayam dengan bumbu halus, merica bubuk dan air. Ukep ayam dalam wajan tertutup sampai air habis. Dinginkan.
Goreng ayam dalam minyak panas sampai agak kering.
2. Sambal :garam, terasi, gula dan cabe, kemudian tambahkan potongan tomat,tekan-tekan supaya tomat agak hancur.
3. Panas-panas, taruh ayam dalam cobek, tekan dengan ulekan.
Hidangkan dengan nasi panas dan lalapan.



sumber : http://www.resepmasakanonline.com/Resep-ayam-penyet.html

tokoh-tokoh jagoan

TOKOH TOKOH JAGOAN



DETECTIVE CONAN




NINJA JIRAIYA



BETTLEBORG



GOHAN

struktur koperasi






struktur koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Struktur Organisasi Sekolah :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
7. Prinsip Koperasi Sekolah
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi

Senin, 03 Januari 2011

garuda

..GARUDA..


Biarpun kalah kau tetap garudaku , kau tetap negara dimana aku menjalankan kehidupanku bersama orang yang aku sayang dan menyayangiku . akan ku pastikan kau adalah satu-satunya negaraku dan takkan ada negara lain yang paling aku hormati selain engkau garudaku . buatlah kami bangga memilikimu dan jangan biarkan kami menangis lagi karena kekalahanmu . walaupun kami selalu bisa menerima setiap kekalahanmu tapi apakah engkau tega mmembiarkan kami selalu seperti ini , berikanlah persembahan yang terbaik darimu untuk kami . engkau harus dapat berbicara banyak dimata dunia , engkau garudaku buatlah semua orang mengenalmu karena prestasimu bukan karena keburukanmu . saya harap ini kekelahan terakhir yang engkau terima . mulai dari sekarang bekerja keras lah untuk negara supaya tidak ada kekalahan-kekalahan lagi yang engkau terima , dan hanya kemenangan yang akan engkau dapat . sebagai seorang lelaki yang mencintai sepak bola tentunya saya berharap kemajuan sepak bola indonesia dapat melaju cepat sehingga indonesia dapat meraih gelar yang sudah sekian lama dirindukan oleh bangsa ini . semua wargamu pasti selalu mendukung dan mendoakan mu agar dapat yang terbaik karena prestasimu itu juga prestasi kami . salam bangga selalu untuk bangsa indonesia .

Manusia VS tekhnologi

Manusia Vs teknologi

Manusia dengan segala akal dan pikirannya hampir mampu membuat alat apa saja yang mereka inginkan untuk keperluan mereka. Mulai dari alat yang paling kecil sampai alat yang paling luar biasa mereka ciptakan. Tapi kelemahan manusia biasanya yaitu mereka tidak memikirkan dampak negative dari alat yang mereka ciptakan tersebut. Dengan maksud untuk menciptakan alat yang serba praktis namun tanpa disadari alay yang mereka ciptakan itu dapat membuat mereka menjadi malas ataupun dapat menjadi suatu alat pembodohan untuk mereka.
Apalagi semakin hari semakin banyak teknologi-teknologi baru yang mereka ciptakan. Secara tidak langsung dapat menurunkan harga dari teknologi yang lama. Sehingga apabila kita membeli suatu teknologi semakin lama semakin menurun harga dari teknoogi yang kita miliki tersebut, dengan kata lain ini disebut proses pemiskinan.
Bahkan yang lebih berbahaya lagi teknologi ini dapat menghancurkan manusianya itu sendiri. Dengan adanya teknologi yang berlebihan ini dapat membuat manusia menjadi malas, bodoh, miskin, dll. Misalnya manusia menciptakan sebuah game yang dinamakan play station, game ini akan dapat merusak saraf manusia yang berakibat manusia tersebut akan menjadi malas dan bodoh, karena mereka akan merasa kecanduan dengan game tersebut yang menjanjikan pemainan-permainan menarik. Itu hanya sebagian kecil dari contoh teknologi yang diciptakan manusia tanpa memikirkan dampak negativenya.

Sahabat Pertama dan Terakhir

Sahabat Pertama dan Terakhir


Dalam hening hatiku terdiam
Menikmati semua rasa bersama indahnya mentari
Dihati ini ada cinta yang terus berkembang
Bagai ulat yang bermetamorfosis menjadi kupu-kupu

Dalam kegelapan kumerindukanmu
Bersama dengan cahaya ku mencarimu
Dulu kau ada saat aku senang
Dan kau pun tak pergi saat aku bersedih

Kini kau sudah tak disampingku
Ku sudah terlalu jauh meninggalkanmu
Meski waktu telah merubah semuanya
Dan meski langkah kita telah berbeda

Tapi semua itu takkan bisa memisahkan gelar kita sebagai SAHABAT
Kau sahabat pertama dalam hidupku
Dan aku berjanji takkan ada lagi sahabatku setelah kau
Karena tempatmu takkan tergantikan bagiku

Cipt : ANDHIKA PRASETYA

aspek dalam berbisnis

Aspek” yang harus di perhatikan dalam berbisnis :

1. Lokasi adalah lokasi yang strategis sangat baik dalam berbisnis . tentunya dengan memperhatikan keadaan lingkungan tempat anda berbisnis , apakah layak / pantas bisnis anda didirikan di tempat tersebut . Misalnya : mendirikan bisnis di dekat lokasi pemasaran apabila produk tersebut mudah rusak .
2. Rencana masa depan adalah untuk mengetahui apakah bisnis yang anda pilih masih dipergunakan dalam jangka waktu yang panjang .
3. Penghitungan hasil bisnis adalah untuk mengetahui apakah bisnis anda bisa menghasilkan keuntungan untuk anda dan orang lain .
4. Dampak bisnis yaitu bisnis anda harus bisa memberikan dampak yang baik bagi konsumen dan lingkungan sekitar anda serta harus meminimalisasikan dampak negative dari bisnis anda agar tidak merugikan orang lain .
5. Jenis bisnis adalah pemilihan bisnis apa yang hendak kita pilih harus mengikuti perkembangan jaman agar bisnis yang kita pilih dapat menarik minat banyak orang dan tentunya bisnis yang kita pilih harus bisa menghasilkan keuntungan untuk kita .



Cara” berbisnis yang baik agar memperoleh keberhasilan dalam berbisnis :

1. Promosi -> dalam melekukan promosi kita harus jujur tidak boleh ada yang di lebih-lebihkan supaya konsumen tidak hanya tertarik pada promosi kita saja tetapi juga tertarik pada hal yang kita bisniskan , dan tidak malu untuk menyebut kekurangan dari produk kita .
2. Service -> sebagai produsen kita seharusnya dapat memberikan kepuasan terhadap konsumen dengan pelyanan yang kita berikan , dan bisa di mulai dari hal yang paling kecil . misalnya selalu mengucapkan salam (dengan ramah dan sedikit senyum) dan tidak lupa mengucapkan terima kasih serta tidak sungkan untuk meminta maaf apabila terjadi kesalahan .
3. Situasi -> anda sebisa mungkin harus bisa menciptakan situasi yang nyaman disekitar tempat anda berbisnis .
4. Menghormati -> sesama pebisnis anda harus bisa saling menhormati daan harus saling berkomunikasi agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kalian .
5. Sikap -> sikap ramah , jujur , tegas , terbuka , percaya dan bertanggung jawab harus anda tanamkan dalam diri anda apabila anda ingin sukses dalam berbisnis .